Ini Jadwal Berlakunya Potongan Harga Tarif Listrik 50% Tahap 2

Jаkаrtа – Pemerintah siapkan bagian harga untuk dorong perkembangan ekonomi 5%, tergolong cuilan harga tarif listrik 50%. Berikut berita agenda berlakunya.
Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program subsidi energi, tarif listrik kembali mendapatkan potongan harga sebesar 50% untuk tahap kedua. Program ini menjadi lanjutan dari tahap pertama yang sudah berlangsung sebelumnya dan ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan dan usaha kecil.
Simak informasi lengkap tentang potongan harga tarif listrik 50% tahap 2, termasuk jadwal pemberlakuannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Apa Itu Potongan Harga Tarif Listrik 50%?
Potongan tarif listrik 50% adalah program subsidi dari pemerintah melalui PT PLN (Persero) yang memberikan diskon setengah harga kepada pelanggan rumah tangga tertentu, pelanggan bisnis kecil, serta industri kecil. Kebijakan ini juga menyasar golongan masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Program ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi dampak kenaikan harga dan inflasi yang masih terasa di beberapa sektor.
Baca : Jangan Anggap Sepele, 5 Tanda-Tanda Menandakan Kanker Yang Timbul Di Malam Hari
Jadwal Potongan Harga Tarif Listrik 50% Tahap 2
Berdasarkan keterangan resmi dari PLN dan Kementerian ESDM, potongan harga tarif listrik 50% tahap 2 akan berlangsung selama 3 bulan, yakni:
-
Juli 2025
-
Agustus 2025
-
September 2025
Selama periode tersebut, pelanggan yang masuk kriteria akan otomatis mendapatkan potongan harga saat membeli token listrik (untuk pelanggan prabayar) atau saat tagihan dicetak (untuk pelanggan pascabayar).
Tidak diperlukan proses pendaftaran ulang, karena data pelanggan sudah diverifikasi melalui sistem berbasis NIK dan DTKS Kemensos.
Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon?
Potongan tarif ini diberikan kepada pelanggan dengan daya tertentu dan kategori sosial ekonomi berikut:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi
-
Pelanggan daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (gratis)
-
Pelanggan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50%
-
Hanya pelanggan yang terdaftar dalam DTKS yang menerima bantuan ini
2. Pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) Daya 450 VA
-
Mendapatkan potongan tarif sebesar 50%
-
Berlaku otomatis tanpa harus mengajukan permohonan
3. Pelanggan dengan Tarif Sosial
-
Termasuk tempat ibadah, lembaga sosial, dan fasilitas umum tertentu
-
Potongan tarif disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing
Bagaimana Cara Mengecek Apakah Saya Dapat Diskon?
PLN menyediakan beberapa cara untuk memeriksa apakah Anda mendapatkan potongan tarif ini:
-
Melalui Aplikasi PLN Mobile
-
Unduh dan daftar di aplikasi resmi PLN
-
Masukkan ID pelanggan Anda
-
Akan muncul informasi mengenai jenis tarif dan subsidi
-
-
Melalui Website PLN
-
Buka situs resmi: https://www.pln.co.id
-
Masukkan ID pelanggan untuk melihat status
-
-
Melalui Call Center PLN
-
Hubungi 123 (tambahkan kode area)
-
Petugas akan membantu memverifikasi status subsidi Anda
-