Berita

Hasil Audit Bpk Kepada Keuangan Rsud Syamsudin Kota Sukabumi

RSUD Syamsudin Kota Sukabumi.
RSUD Syamsudin Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Sukabumi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah melakukan audit di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi. BPK mengungkap hilangnya duit Rp 975 juta.

Audit dijalankan BPK terhadap budget tahun 2023 di rumah sakit tersebut. Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, temuan BPK terkait keistimewaan pembayaran di RSUD Syamsudin secara total sebesar Rp9,1 miliar. Kemudian Rp7,9 miliar terkait jasa dan layanan dan sebagian yang lain untuk konsultan serta mantan Direktur.

“Iya betul kurang Rp1 miliar tepatnya Rp975 juta. Karena bukan kita yang melakukan audit maka yang penjelasan dan sebagainya itu oleh BPK. Kita cuma kepanjangan tangan dari BPK,” kata Een terhadap detikJabar, Senin (22/7/2024).

Baca juga: BPK Temukan Kerugian RSUD Syamsudin Kota Sukabumi Rp 9,1 M

Menurut Een, BPK mengungkap ada duit mengalir ke mantan pejabat RSUD tersebut. Berdasarkan usulan BPK, yang bersangkutan mesti mengembalikan duit tersebut dalam kurun waktu 60 hari. Pihak Inspektorat bahkan menampilkan tenggat waktu hingga Juli 2024.

“Progresnya ini mesti sungguh bagus. Ini yang saya ceriwis ke RSU. Makara prosesnya tidak sama dengan pegawai lantaran jikalau pegawai ada SK. Kalau ini kan kita jaminannya apa? Makara kita push untuk dikembalikan utuh,” ujarnya.

“Harus secepatnya lantaran dari BPK juga seumpama itu. Saya mintanya ahad ini. Aturan yang ada pertama di BPK, lalu ada juga di komitmen bareng antara Polri, Kejagung dan Kemendagri. Itu ada selama 60 hari itu dituntaskan dahulu oleh APIP, lantaran ini temuan BPK jadi inspektorat dalam hal ini yakni memfasilitasi antara entitas dengan BPK dan auditornya,” sambungnya.

Een tidak menerangkan secara rinci duit yang dipakai Eks Dirut dipakai untuk apa saja. Hanya, beliau mengatakan, duit tersebut mesti dikembalikan ke kas BLUD.

Apabila duit Rp975 juta tidak secepatnya dikembalikan, maka Inspektorat tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Pihaknya juga menyebut, dalam temuan BPK ini sudah menyatakan adanya kerugian daerah.

“Pasti jikalau hukuman hukum, kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan kerjasama dengan APH-nya di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan lantaran hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya, kita akan kerjasama dengan beberapa pihak,” tegasnya.

Tunjangan Jabatan Atas Usulan Eks Dirut

Pada peluang tersebut, Een juga menerangkan terkait dasar temuan BPK di RSUD Syamsudin SH. BPK menilai, tunjangan tunjangan hasil dari Surat Keputusan (SK) mantan Dirut itu tidak berdasar. SK tersebut bahkan tidak dikenali Dewan Pengawas rumah sakit maupun Wali Kota.

“Iya (usulan direktur) jadi memang SK sudah ada direkturnya. Cuman BPK menyaksikan ini belum ada dasarnya. SK tidak dikenali dewan pengawas ataupun tembusan ke Wali Kota. Itu internal di tahun 2023,” kata Een.

Akibatnya, sebanyak 581 pegawai RSUD Syamsudin mesti mengembalikan keistimewaan tunjangan tunjangan jabatan di tahun 2023. Mereka pun mesti menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban untuk melunasi keistimewaan pembayaran baik dicicil maupun secara tunai.

Baca juga: Balai Kota Sukabumi-Gereja Sidang Kristus Diusulkan jadi Cagar Budaya

“(Paling usang mencicil) itu tergantung kesiapan dari yang wajib mengembalikan ini, beliau siapnya dengan honor sekian dapat mengembalikan berapa. Memang jikalau kita lihat ke TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) itu ada optimal dua tahun,” ucapnya.

“Intinya kita sedang berupaya untuk bagaimana temuan hasil investigasi BPK seluruh rekomendasinya ditindaklanjuti. Terakhir sudah ada penambahan Rp10 juta (ditambah per 11 Juli dana yang dikembalikan Rp278.635.000),” tutupnya.

20D

Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta

20D

Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta


audit bpkbpki rirsud syamudinkota sukabumiberita jabarjawa barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *