Pemerintah Larang Penawaran Khusus Susu Formula Bayi, Ini Aturannya

Jakarta –
Pemerintah melarang adanya penawaran spesial atau iklan susu formula demi mendukung jadwal ASI ekslusif. Lantas bagaimana aturannya?
Dilansir detikHealth, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerangkan hukum perihal pelarangan pemberian susu formula bayi. Aturan yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 tersebut mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi dihentikan mengerjakan acara yang menghalangi pemberian air susu ibu ekslusif.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti menerangkan bahwa hukum susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu yang lain berniat mendukung jadwal ASI eksklusif.
“Kebijakan larangan iklan susu formula bagi mendukung jadwal ASI eksklusif, yang juga diubahsuaikan dengan usulan Majelis Kesehatan Global (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah dalam informasi tertulis dikutip Minggu (11/8/2024).
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr Lovely Daisy menerangkan perlindungan, promosi, dan sumbangan terhadap pemberian ASI sungguh utama selaku salah satu cara paling efektif buat menentukan kesehatan dan kelancaran hidup anak.
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Aturan Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi |
Pemberian ASI langsung yg dijalankan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, dahulu dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dibarengi dengan dibarengi pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), menyediakan faedah jangka panjang untuk kesehatan anak.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran aba-aba etik penjualan susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, penawaran spesial di akomodasi pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta penawaran spesial silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” ujar dr Daisy.
Adapun acara yg sanggup menghalangi pemberian ASI langsung sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, selaku berikut:
1. Pemberian referensi produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu yang yang lain secara hanya-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun terhadap akomodasi pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang gres melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang yang lain ke rumah;
3. Pemberian pecahan harga atau pemanis atau satu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang yang lain selaku pesona dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media biasa untuk menyediakan keterangan perihal susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain terhadap masyarakat;
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yg lain dan susu formula lanjutan yg diangkut dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tak segera atau penawaran spesial silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Baca juga: Bayi di India Terlahir dengan Kondisi Langka, 2 Paras dan 4 Lengan-4 Kaki |
