Honorer Wajib Tahu! Seleksi Pppk Dibuka September-Oktober 2024

Jakarta –
Pemerintah melakukan menata tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Melalui penataan ini rencananya metode tenaga honorer mulai dihapus paling lambat Desember 2024, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan proses penataan tenaga honorer ini dijalankan dengan empat prinsip merupakan menyingkir dari PHK masal, tak meminimalisir pendapatan yang diterima di ketika ini, menyingkir dari pembengkakan anggaran, dan dijalankan sesuai dengan regulasi yg berlaku.
Dalam hal ini, tenaga honorer yg sudah terdata dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengikuti proses seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yg rencananya mulai dibuka September-Oktober 2024 ini.
Mereka yang memperoleh peringkat terbaik nantinya akan diangkat menjadi PPPK sarat waktu. Namun pelamar yang belum memperoleh peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, sanggup disarankan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota didedikasikan buat tenaga non-ASN, sementara pelamar lazim diakomodasi melalui seleksi CPNS,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Aturan Makan Bergizi Gratis Tak Comot Gaji Guru-LPDP |
Meski begitu, ia mengaku serangkaian proses penataan tenaga non-ASN atau honorer ini masih terkendala oleh beberapa isu. Misalkan saja belum optimalnya proposal deretan PPPK di pemerintah tempat sesuai dengan alokasi formasi.
Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan bagi menduduki jabatan ASN tertentu dan kekurangan jabatan yg sanggup diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.
“Kendala yg yang lain yaitu kekurangan alokasi budget IP,” ujar Aba Subagja lagi.
Sebagai informasi, penataan honorer menjadi PPPK ini dijalankan menurut Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 wacana Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 wacana Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 wacana Prosedur Seleksi PPPK bagi JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam catatan , sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga sudah menetapkan registrasi seleksi PPPK untuk para honorer ini akan dibuka pada September-Oktober 2024. Namun belum merincikan jumlah deretan yg dibuka buat seleksi PPPK 2024.
“Jadi kemarin kalian sepakat beresin lalu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yg PPPK mulai diproses,” kata Anas, di ketika dijumpai di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) kemarin.