Mobil

Kemenkeu Bongkar Argumentasi Pemerintah Tidak Kasih Insentif Kendaraan Beroda Empat Hybrid

Toyota Yaris Cross Hybrid
Kemenkeu ungkap argumentasi pemerintah tidak guyur kendaraan beroda empat hybrid pakai insentif. Foto: Toyota Astra Motor

Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap argumentasi mengapa pemerintah tak kunjung menyediakan insentif kendaraan beroda empat hybrid. Padahal, kebijakan tersebut telah ditunggu produsen roda empat sejak lama.

Analis Kebijakan Pakar Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menyampaikan, pihaknya sempat memikirkan dukungan insentif untuk kendaraan beroda empat hybrid. Namun, di tengah jalan, pemerintah menegaskan konsentrasi ke kendaraan beroda empat listrik sebab lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Kata Kemenkeu soal Diskon PPnBM Mobil Dihidupkan Lagi di Indonesia

“Awalnya kalian menjalankan transisi energi secara bertahap. Namun di ketika telah berjalan, ditetapkan bahwa kita loncat ke BEV. Ini telah ditetapkan di ketika presiden sebelumnya,” ujar Rustam dikala menyodorkan bahan dalam lembaga diskusi yang digelar di Gondangdia, Jakarta Pusat.

Mobil hybrid.Mobil hybrid. Foto: Istimewa

Kebijakan perihal dukungan insentif hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 yg menertibkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan beroda empat rendah emisi.

“Awalnya pemerintah sepakat menyamakan tarif PPnBM antara kendaraan beroda empat BEV dengan hybrid, dalam hal ini PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), yaitu sama-sama nol persen,” ungkapnya.

“Namun itu tak mendorong percepatan BEV sebagaimana amanat Perpres 79/2023, sementara kita sadari tren global mengarah ke BEV. Sehingga pada waktu itu disepakati antar kementerian bahwa memang perlu ada gap antara BEV dengan hybrid,” tambahnya.

Maka, dengan begitu, kendaraan beroda empat PHEV dikenakan PPnBM mulai dari lima persen. Besarannya tergantung kapasitas mesin dan emisi karbon yg dihasilkan.

Baca juga: Produsen Diminta Bikin LCGC Hybrid, Harganya Bisa di Bawah Rp 200 Juta?

Keberpihakan ‘berlebih’ kepada kendaraan beroda empat hybrid juga menghasilkan pasar kendaraan beroda empat listrik bergerak lambat. Bahkan, beliau Rustam merasa, pemainnya di ketika itu cuma itu-itu saja, merupakan Hyundai dan Wuling.

“Sementara bagi memanggil pemain yg yang lain agak berat sebab perbandingan antara kendaraan beroda empat konvensional dengan kendaraan beroda empat listrik nyaris 150 persen. Apabila ditambah ongkos masuk, kala itu 50 persen, ditambah PPnBM 15 persen, sulit dipercayai mereka masuk ke Indonesia dalam rangka tes pasar,” tuturnya.

Rustam menjelaskan, pemerintah lewat Kepala Negara Jokowi sejak permulaan memang bertujuan ‘lompat’ pribadi dari ICE ke BEV. Sehingga tak lewat mediator PHEV lebih dahulu. Sebab, mereka ingin, transisinya bergerak lebih cepat.

“Pemerintah saya rasa sudah menyediakan penyelesaian pandai yaitu dengan menyediakan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM BEV impor asalkan berkomitmen buat buatan setempat lewat Peraturan BKPM No.6/2023,” kata dia.

20D

Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

20D

Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025


insentif kendaraan beroda empat hybridkementerian keuanganmobil listrikkemenkeu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *