Pemerintah Kasih Potongan Harga Tarif Listrik 50% Selama 2 Bulan, Ini Penerimanya

Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi tahu kebijakan potongan harga tarif listrik 50% akan 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk konsumen listrik hingga dengan 2.200 VA.
Airlangga menyebut kebijakan ini akan berlaku selama beberapa bulan. Menurut Airlangga, hal ini dijalankan bagi meminimalisir beban pengeluaran rumah tangga.
“Kemudian untuk meminimalisir beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau hingga dengan 2.200 volt ampere, diberikan ongkos potongan harga sebanyak 50% bagi 2 bulan,” kta Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Tok! PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako |
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut akan dinikmati oleh 81,4 juta rumah tangga. Jumlah tersebut meliputi 97% konsumen PLN.
“81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, ini 97% dari konsumen PLN masuk klasifikasi ini, dan mereka sanggup potongan harga tarif listrik 50% lebih hemat biaya selama beberapa bulan,” terang Sri Mulyani.
Pada peluang itu, Airlangga juga menyodorkan insentif yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPN naik jadi 12%. Barang-barang kebutuhan penting menyerupai minyak hingga terigu diberikan insentif 1%.
“Untuk barang kebutuhan penting dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1%, jadi tak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen. Yang 1 persen ditanggung pokok perintah,” ujar Airlangga.