Infrastruktur

Pemerintah Perketat Pengawasan Acara Operasional Di Pelabuhan

Pelabuhan
Foto: Dok. Kementerian Perhubungan

Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan mengembangkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam menampilkan izin operasional kesibukan di pelabuhan.

Kemenhub sudah menampilkan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, tergolong izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengorganisir izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Bahari, Captain Antoni Arif Priadi dalam siaran pers, ditulis Minggu (9/2/2025).

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Planning Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 mengenai Planning Induk Pelabuhan Nasional, yang berisikan 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Planning Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yg yaitu bab dari Pelabuhan Generik.

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN yaitu pelabuhan yang mau dijadwalkan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, semua pelabuhan mesti memiliki izin dan diatur dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kesibukan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yg ditentukan,” tegas Captain Antoni.

Baca juga: Menhub & Menkomdigi Siapkan Jurus Antisipasi Arus Mudik Libur Nyepi-Lebaran

Adapun salah satu ciri pelabuhan yg memiliki izin umumnya memasang tanda plang nama pelabuhan, tergolong pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL mengenai Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Generik.

Dengan pemasangan tanda ini, penduduk dan pihak terkait sanggup dengan gampang mengenali legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yg berlaku.

“Jika ada penduduk yg mengenali terdapat pelabuhan tidak berizin, maka sanggup melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak aturan lokal atau lewat Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen bagi menjalankan kenaikan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan aturan di perairan Indonesia lewat sinergi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti aturan internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

“Dalam upaya penegakkan aturan kepada langkah-langkah ilegal di perairan, kami selalu menjalankan kerja sama dengan para pemangku kepentingan seumpama TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait yang lain dalam menjalankan kiprah pengawasan dan pengamanan perairan di daerah NKRI, tergolong mengoptimalkan kesibukan patroli kapal-Bahtera negara sesuai daerah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” ujar dia.

pengawasan pelabuhankementerian perhubunganizin operasionalterminal khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *