Ada Pelanggaran Lingkungan, Pembangunan Kek Lido Disegel Pemerintah!

Jakarta –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyegelan dijalankan alasannya tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menerima sejumlah pelanggaran.
Salah satu pelanggarannya merupakan acara pembangunan yg tak cocok dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang disangka menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menerangkan hasil analisis gambaran satelit berbincang adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari acara pembukaan lahan KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal kudapan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam pemberitahuan tertulis, Kamis (6/2/2024).
Penghentian aktivitas pembangunan dan penyegelan KEK Lido dijalankan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hayati, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Spesifik Sedot Investasi Rp 242 T sampai Kuartal III 2024 |
Ardyanto memastikan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yg sudah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berjalan tidak mengurus air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan sedimentasi yg mengancam ekosistem di sekeliling danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya mempertahankan kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut penelitian satelit, luas tubuh air Danau Lido sudah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar tubuh air.
Atas temuan ini, Ardyanto memastikan pihak pengurus wajib secepatnya menyanggupi seluruh perizinan yg belum terpenuhi. Pemerintah mulai menerapkan hukuman administratif berupa paksaan pemerintah, tergolong penyegelan wilayah dan denda keterlambatan, yang mau diadaptasi dengan kecepatan pemenuhan keharusan oleh pihak pengembang.
Sebagai cuilan dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yg terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menanti hasil uji laboratorium untuk menyeleksi langkah lebih lanjut dalam proses penegakan aturan lingkungan.
kek lidopenyegelankementerian lingkungan hidupdanau lidopelanggaran lingkungan