Pilkada

Pilkada 27 November 2024 Libur Atau Tak? Ini Keputusan Pemerintah

Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 27 November 2024. (Foto: Info Pemilu KPU)

Daftar Isi

Solo

Pemilihan kepala tempat atau Pilkada 2024 bakal diselenggarakan serempak pada tanggal 27 November 2024. Namun, mungkin tak sedikit penduduk yg masih dibentuk ingin tau perihal pilkada 27 November 2024 libur atau tidak, ya?

Terkait dengan kegiatan Pilkada 2024 yg ditangani serempak sudah dikontrol secara resmi. Tepatnya lewat Peraturan kpu Nomor 2 Tahun 2024 ihwal Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut sanggup dikenali bahwa pelaksanaan pemungutan bunyi Pilkada 2024 mulai diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Mengingat pemungutan bunyi Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit penduduk yg ingin mengenali tanggal tersebut libur atau tidak. Lantas benarkah Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 tergolong hari libur? Simak keterangan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Solusinya Jika Tidak Terdaftar

Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak?

Sebagaimana diketahui, di bulan ini penduduk Indonesia mulai mendapat peluang untuk menampilkan hak suaranya dalam Pilkada 2024 yg serempak diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Hal inilah yang menyebabkan rasa ingin tau ihwal penetapan hari libur di saat-ketika tersebut apakah betul-betul ada.

Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ternyata pernah menampilkan sinyal bahwa 27 November 2024 yang bertepatan dengan hari pemungutan bunyi Pilkada 2024 yaitu hari libur. Hal ini menyerupai diterangkan dalam laman resmi Kementerian Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa MenPAN-RB menandatangani Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 ihwal Hari Libur Nasional dan Perlop Bersama Tahun 2025 pada (14/10/2024) dahulu. Melalui peluang yang sama, MenPAN-RB turut menyodorkan keterangan perihal libur di tanggal 27 November 2024.

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, kpu (KPU) akan mengajukannya apalagi dahulu terhadap Presiden dan akan dikontrol lewat Perpres,” ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip detikJateng pada (18/11/2024).

Sementara itu, diterangkan dalam sumber yg serupa bahwa KPU RI tengah menampilkan isyarat terhadap jajarannya di tempat mudah-mudahan secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berhubungan dengan hari libur nasional 27 November 2024 yg bertepatan dengan Pilkada 2024.

“Nanti itu mulai ada isyarat dari kami terhadap KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” terang Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip detikJateng pada (18/11/2024).

Merujuk dari klarifikasi tersebut sanggup dikenali bahwa penduduk sanggup menanti surat keputusan dari setiap KPU provinsi dan kabupaten atau kota terkait dengan hari libur nasional di saat pemungutan bunyi 27 November 2024.

Surat Edaran Libur 27 November 2024

Nir cuma informasi yang diberikan oleh pihak kpu (KPU) maupun MenPAN-RB saja, terdapat suatu surat edaran yang turut menampilkan sinyal terkait hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada 2024 serempak di tanggal 27 November 2024. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 ihwal Aplikasi Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan bunyi dilaksanakan secara serempak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kemudian diterangkan juga di dalam surat edaran tersebut bahwa di ketika adanya hari libur yg bertepatan dengan Pilkada 2024 serempak tanggal 27 November 2024, terdapat imbauan buat para pebisnis mudah-mudahan menampilkan peluang buat para pekerja atau buruh mudah-mudahan sanggup menampilkan hak pilihnya di ketika pemungutan bunyi berlangsung. Lebih lanjut ditekankan, apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja, maka pihak pebisnis mesti mengontrol waktu gampang-mudahan para pekerja atau buruh tetap memiliki peluang bagi menampilkan hak pilihnya.

Bahkan terdapat hukum khusus perihal pekerja atau buruh yang tetap mesti sedang pekerjaan di hari pemungutan bunyi pilkada serempak 27 November 2024. Anggaran tersebut berhubungan dengan pinjaman upah kerja lembur atau hak-hak yang lain yang diberikan oleh pebisnis terhadap pekerja atau buruh yg dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal tersebut sanggup diadaptasi dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui klarifikasi tersebut sanggup dipahami bahwa penduduk sanggup menampilkan hak pilihnya dalam pemungutan bunyi Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 lantaran diperkirakan mulai tergolong selaku hari libur nasional. Sebagai pedoman bagi masyarakat, berikut link buat mengunduh surat edaran tersebut:

Dokumen yang Harus Dibawa pada 27 November 2024

Selanjutnya ada informasi yg yang lain yang tidak kalah penting seputar pemungutan bunyi Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024. Salah satunya yang berhubungan dengan dokumen yg mesti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada di saat mencoblos atau menampilkan hak suaranya.

Secara umum, dokumen yang mesti dibawa di saat pemungutan bunyi Pilkada 2024 tidak jauh berlainan dengan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 dulu. Adapun dokumen yang perlu dicermati didasarkan pada jenis pemilih yang dibagi menjadi tiga yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Spesifik (DPK). Dikutip dari salah sesuatu unggahan dalam Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, berikut rincian dokumennya:

1. Dokumen buat DPT

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orisinil atau Surat Keterangan
  • Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Dokumen bagi DPTb

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orisinil atau Surat Keterangan
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Dokumen Bagi DPK

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orisinil atau Surat Keterangan

Sebagai keterangan, lazimnya Form Contoh C Pemberitahuan-KPU akan diberikan terhadap pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan bunyi berlangsung. Oleh lantaran itu, pastikan pemilih DPT mesti menerimanya mudah-mudahan sanggup dibawa di ketika menampilkan hak suaranya di TPS pada 27 November 2024 nantinya.

Tata Cara Mencoblos di TPS 27 November 2024

Lantas bagaimana cara mencoblos di TPS pada pemungutan bunyi Pilkada 27 November 2024? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, penduduk yang sudah terdaftar selaku pemilih DPT, DPTb, maupun DPK sanggup menenteng dokumen-dokumen persyaratan. Nir hanya itu saja, setiap pemilih mesti mencermati kegiatan mencoblos atau menampilkan hak suaranya. Hal ini dikarenakan tidak jarang setiap TPS menyeleksi kegiatan yang berlainan antara sesuatu orang dengan orang lainnya.

Kemudian dikutip dari publikasi ‘Bagaimana Cara Memilih di TPS?’ yg diterbitkan secara resmi oleh pihak KPU RI, ada beberapa hal yg perlu dicermati sebelum tiba dan mencoblos di TPS. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Membawa e-KTP atau Suket maupun dokumen yang lain sesuai jenis pemilih
  2. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang TPS yang tertera dalam seruan maupun TPS terdekat
  3. Datang sempurna waktu sesuai dengan kegiatan yang sudah dibagikan oleh panitia penyelenggara
  4. Ikuti isyarat yang diberikan oleh panitia penyelenggara di ketika berada di TPS
  5. Sebelum keluar dari TPS, pastikan buat mencelupkan jari tangan dengan tinta selaku bukti telah menampilkan suaranya dalam Pilkada 2024

Baca juga: Tata Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 yang Diumumkan Hari Ini

Nah, itulah tadi rangkuman klarifikasi perihal Pilkada 27 November 2024 yang kemungkinan besar tergolong hari libur nasional lengkap dengan informasi menawan yg lain seputar pemungutan bunyi yang berjalan pada tanggal tersebut. Semoga informasi ini menolong.

20D

Video: KPU Ungkap Masih Ada 2 Kabupaten Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024

20D

Video: KPU Ungkap Masih Ada 2 Kabupaten Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024


jtgpilkada 2024pilkada 2024 libur atau takapakah pilkada 27 november 2024 libursurat edaran pilkada 27 november 2024 libur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *