Berita

Kejagung Menetapkan Dirjen Budget Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, selaku tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa disangka merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Malam hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilaksanakan oleh IR, yang dikala itu menjabat selaku Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan dikala ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, dalam pertemuan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kohar menerangkan penetapan tersangka ini menurut laporan pemeriksaan pemeriksaan atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyampaikan kerugian yang ditimbulkan meraih Rp 16,8 triliun.

Baca juga: PPATK Temukan Perputaran Duit Judi Rp 359 T, Rp 28 T ke Luar RI Lewat Kripto

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” terang Kohar.

Kohar juga menyodorkan Isa Rachmatarwata pribadi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Terhadap tersangka pada malam ini dilaksanakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

Manajemen Jiwasraya sempat buka-bukaan soal problem yang terjadi pada pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyebut sudah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengorganisir keuangan sampai mengakibatkan kerugian Rp 257 miliar.

Lutfi menyampaikan fraud itu ialah hasil audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia menyampaikan kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama menyerupai di asuransi Jiwasraya.

“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak cocok dengan ranah manejemen risiko yang prudent. Kalau kita sanggup bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilaksanakan audit pemeriksaan pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang dikala ini sudah dipenjara,” kata ia dalam rapat dengar rekomendasi dengan Komis VI dewan perwakilan rakyat RI menyerupai dilansir detikfinance, Kamis (6/2).

Lutfi memaparkan, keadaan ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya sudah terjadi pada 2003 sampai 2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta sampai Rp 39 miliar.

Baca juga: Kejagung Temukan Aliran Kripto Ilegal Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Kemudian yang menjadi janggal, pada tahun 2013 sampai 2018, keadaan keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu sudah dilaksanakan transaksi saham mempunyai problem bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lutfi menyebut, transaksi saham itu dilaksanakan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.

“Setelah 2018- dan 2019 itu negatif. Kalau dilihat pada 2019 ini kasus Jiwasraya sudah merebak, dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola,” pungkasnya.

jiwasrayadirjen budget kemenkeudirjen budget kemenkeu tersangkaisa rachmatawartakejagungLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *