Kripto Makin Diminati, Ojk Perketat Regulasi

Jakarta –
Menurut laporan Publishers Analysis di 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index. Data per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di seluruh platform dalam negeri sudah meraih 22,9 juta pengguna, dengan nilai transaksi selama 2024 berada di angka Rp 650,6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan angka ini meningkat sebesar 335,9% ketimbang periode yang serupa di tahun lalu. Hasan bilang, perkembangan ini merefleksikan makin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh penduduk dan kiprah strategis Indonesia dalam peta ekosistem aset keuangan digital global.
“Pada tahun 2025 ini kita juga sama-sama mencatat bagaimana tren tokenisasi diperkirakan akan terus menjadi salah satu pendorong utama investasi, di dalam industri aset digital ini. Tokenisasi merubah paradigma ownership dan value sebuah aset, dengan memungkinkan adanya fragmentasi kepemilikan. Sehingga, aset bernilai tinggi yang semula cuma sanggup diakses oleh segelintir segmen penanam modal pelanggan masyarakat, diperlukan ke depan akan lebih sanggup diakses dan lebih inklusif lagi oleh lebih banyak pihak tergolong investor,” beber Hasan, Selasa (11/2/2025).
Kendati demikian, OJK sudah mempersiapkan kerangka regulasi permulaan yang secara komprehensif menertibkan kesibukan jual beli aset digital tergolong kripto. OJK mempublikasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2204 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 wacana Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, tergolong aset kripto.
“Berlaku efektif dan mulai dilakukan sejak beralihnya kiprah pengaturan pengawasan di tanggal 10 Januari 2025. Selain itu, OJK sudah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan IAKD untuk periode hingga 2028,” tambahnya.
Baca juga: OJK Beberkan Alasan RI Bentuk Bank Emas |
Hasan menjelaskan, roadmap ini meliputi inisiatif utama yang meliputi penguatan infrastruktur regulasi, penguatan kerja sama dan sinergi dengan sektor lain, serta regulator regional dan global hingga bikin lingkungan yang aman buat inovasi berbasis teknologi gres tergolong blockchain.
“Ini merefleksikan pergantian fundamental bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi dikategorikan selaku komoditas, melainkan terlambat diakui selaku aset keuangan yang pasti memiliki keterkaitan dekat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional,” terangnya, Selasa (11/2/2025).
Hasan bilang, kripto sekarang tidak sekadar untuk diperdagangkan dengan tujuan tertentu, tetapi sudah bermetamorfosis instrumen keuangan. Dengan demikian, kata Hasan, aset kripto memiliki potensi menimbulkan model-model bisnis gres yang melengkapi kesibukan di sektor keuangan.